Tuesday, 19 October 2010
COMPOSTING............lanjutan
Pengawasan Mutu Kompos
Bila kompos dihasilkan dan digunakan kembali di daerah pertanian tidak diperlukan suatu pengawasan atau pengaturan. Bila kompos diproduksi untuk dijual, maka diperlukan suatu peraturan agar kompos yang diperjual belikan memenuhi standar mutu yang dapat diterima. Negara- negara Asia memiliki bentuk pengawasan kompos yang berbeda-beda.Di Jepang, peraturan pemerintah, hanya membatasi pada batas maksimum yang diperbolehkan untuk logam- logam yang berbahaya seperti Cd, Hg, dan As sedangkan untuk kualitas lainnya, pemerintah Jepang mengadopsi dari negara lain. Peraturan di Taiwan mengklasifikasikan pupuk organik ke dalam 25 katagori, tergantung pada tipe dari bahan dasar yang digunakan. Sebagai contoh, kompos dari kotoran ayam yang diproduksi dan telah dipasarkan mempunyai sifat sbb:
Kandungan bahan organik 60 %
Kandungan air 35 %
Total N 1.2 %
Total P2O5 1.5 %
Total K2O 1.5% %
Zn 0.08 %
Cu 0.01 %
Total ( N+P2O5 + K2O ) < atau = 5 %
Labels:
kotoran ayam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment